Kamis 09 Jun 2011 17:30 WIB

Remaja Pelaku 11 Kali Kawin Kontrak dengan Pria Timteng Digrebeg

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Krisman Purwoko
Kawin kontrak di Puncak
Foto: wordpress
Kawin kontrak di Puncak

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Sejumlah pelaku kawin kontrak ditangkap. Mereka terjaring dalam operasi pelaku kawin kontrak yang dilakukan di daerah puncak.

 

Seorang remaja yang ikut terjaring dalam razia pelaku kawin kontrar Asih (18) mengatakan, ia telah melakukan kawin kontrak sebanyak 11 kali. Asih warga asal Cijantung Jakarta Timur ini melakukan kawin kontrak dalam kurun waktu delapan bulan saja.

Ia menjelaskan, kawin kontrak tersebut pernah dilakukan oleh beberapa pria asal timur tengah. Lama kawin kontrak biasanya hanya dalam hitungan bulanan atau bahkan ada yang seminggu atau sepuluh hari.

Asih terkena operasi pelaku kawin kontrak yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polsek Cisarua di beberapa villa yang diduga di jadikan tempat tinggal pasangan kawin kontrak di kawasan Desa Tugu dan Desa Ciburial, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Menurut Asih, ia telah melaksanakan ritual perkawinan berdasarkan agama calon suaminya. Perempuan berkulit putih dan memiliki tubuh ramping  ini mengaku hanya melakukan kawin kontrak dengan pria asal Timur Tengah yang tinggal di Jakarta, ia bertugas untuk melayani kehidupan suami kontraknya selama kontrak yang telah di sepakati.

Operasi tersebut digelar pada Rabu (8/6) pukul 19:00 WIB, operasi itu berhasil menangkap tujuh perempuan yang diduga pelaku kawin kontrak. Selain Asih petugas juga berhasil menangkap Suci (24) yang tengah berduaan dengan pria asal Timur Tengah di sebuah vila di Desa Ciburial, Kabupaten Bogor.

Suci perempuan asal Cigombong kabupaten Bogor ini kini tengah hamil empat bulan mengaku bahwa sudah tujuh hari menjadi istri pria asal Timur Tengah. Ia mendapat bayaran sebesar Rp 7 juta hasil tersebut belum di potong untuk di setor ke “Mami” atau bosnya.

Camat Cisarua Teddy mengatakan, ketujuh wanita yang terjaring dalam operasi pelaku kawin kontrak ini akan di bawa ke kantor Desa Tugu untuk dimintai keterangan. Selain dikumpulkan data-data, pelaku juga diharuskan menandatangani surat perjanjian yang isinya mereka tidak akan melakukan kawin kontrak lagi.

“Jika ada pelaku yang setelah operasi ini tertangkap lagi, maka pelaku akan saya kirim ke panti sosial yang ada di Pasar Rebo Jakarta Timur,” ungkapnya tegas. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari dan mengurangi jumlah pelaku kawin kontrak.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement