Sabtu 02 Jul 2022 16:29 WIB

Puluhan Paket Kokain Berserakan di Pantai Tunjuk Anambas

Kokain bermerk Paris France itu awalnya ditemukan oleh warga setempat.

Balok kokain yang ditemukan terdampar di pantai (ilustrasi).
Foto: Mauban police
Balok kokain yang ditemukan terdampar di pantai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengamankan 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.

"Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar," kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga

Benda terlarang itu kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Rusdikon pada Jumat sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah menemukan barang ilegal berbahaya tersebut, katanya, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja.

Babinsa Serda Yugho kemudian melaporkannya ke aparat Polsek Jemaja. Selanjutnya, Polsek Jemaja dibantu aparat TNI dan warga turun ke lokasi kejadian guna mengamankan jenis kokain tersebut.

Mereka juga melanjutkan penyisiran di area perairan pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal. Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.

"Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain," ungkap Syafrudin.

Kendati begitu, pihaknya akan membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain. "Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan," katanya.

Kapolres Anambas belum dapat memastikan asal-usul narkotika jenis kokain itu, karena masih dalam proses penyelidikan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement