Menkeu Sri Mulyani (kiri) memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disaksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkeu Sri Mulyani berbincang dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) sebelum memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). Hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.