Jumat 01 Jul 2022 01:00 WIB

KPK Duga Summarecon Manipulasi Banyak Dokumen untuk Pembuatan IMB

Perkara dugaan suap Summarecon menyerat mantan walikota Yogyakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Haryadi Suyuti menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perizinan permohonan izin mendirikan bangunan proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022) Haryadi Suyuti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Haryadi Suyuti menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perizinan permohonan izin mendirikan bangunan proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada beberapa dokumen yang dimanipulasi terkait perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta oleh PT Summarecon Agung. Hal tersebut terungkap saat KPK memeriksa delapan pejabat pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerbitan perizinan mendirikan bangunan (IMB) bagi PT Summarecon Agung (SA). Perkara dugaan suap dari perusahaan dengan kode emiten SMRA itu telah menjerat mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Baca Juga

"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA melalui PT JOP dimana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Adapun kedelapan saksi yang diperiksa yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyana; Kepala Bidang Dinas Kebudayaan, Dian Lakshmi Pratiwi; Kepala Kantor ATR/BPN, Eko Suharto dan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Christy Dewayani.

 

Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Sumadi; Kabag Hukum Yogyakarta, Nindyo Dewanto; bagian hukum Pemkot Yogyakarta, S Vanny Noviandri dan staf Dinas Lingkungan Hidup, Pranoto.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta pada Rabu (29/6/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

KPK meyakini tersangka Haryadi juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya disamping penerimaan dari PT Summarecon Agung. Penyidik KPK mengaku tengah mengalami hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement