Kamis 30 Jun 2022 14:03 WIB

DKI Siapkan Teguran untuk Bar Mr Braid Terkait Dugaan Prostitusi

Bar melakukan promosi berupa minuman gratis, bukan dugaan prostitusi.

Dugaan Prostitusi.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Dugaan Prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan, menyiapkan teguran berupa surat peringatan kepada manajemen Bar & Lounge Mr Braid. Teguran disampaikan terkait dugaan promosi prostitusi karena menggunakan istilah kelompok tiga orang (threesome/3some).

"Diberi surat peringatan tertulis nanti, rencananya seperti itu," kata Kepala Seksi Industri Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan, Wahyono saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Namun, Wahyono menambahkan surat peringatan itu masih dalam rencana dan masih perlu menjalani rapat terkait putusan tersebut. Pihaknya juga sudah memastikan bar itu melakukan promosi berupa minuman gratis bukan dugaan prostitusi seperti yang ramai dibicarakan.

Menurut dia, bar ini layak diingatkan karena menggunakan bahasa yang mengundang masyarakat untuk bereaksi. "Kita akan mengeluarkan surat peringatan terkait dengan promosi di media sosial menggunakan bahasa yang mengundang reaksi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi diduga promosi prostitusi yang dibagikan oleh akun Instagram Bar & Lounge Mr Braid yakni @Mr.braid666 menawarkan dua paket beberapa waktu lalu. Promosi tersebut menawarkan kelompok tiga orang (3some) dengan durasi 55 menit seharga Rp 450 ribu dan durasi 70 menit seharga Rp 550 ribu.

Diksi threesome ketika ditelusuri dalam mesin pencarian di internet, menghasilkan antara lain definisi berhubungan intim tiga orang secara bersamaan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga telah mendatangi Bar & Lounge Mr Braid untuk menindaklanjuti promosi tersebut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement