REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Seorang pemuda berinisial AJL (38) tega menghabisi nyawa seorang perempuan berinsial SL (30) di sebuah indekos di Serpong, Tangerang Selatan. Mirisnya, pembunuhan itu dilakukan tersangka karena korban memberikan perlawanan pada saat ponsel miliknya dicuri. Ponsel itu dijual untuk membeli makan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku menjual merek Samsung J7 Pro milik korban kepada dua orang penadah yang berinisial J dan S dengan harga cuma Rp 30 ribu. Kini dua penadah itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul dijual Rp 30 ribu. Dijual untuk makan. Kita prihatin, motifnya ekonomi tapi dengan habisi nyawa orang lain," kata Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).
Menurut Zulpan pada saat kejadian pelaku AJL hendak membawa handphone milik korban. Namun karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk perut korban dengan sembilah. Kemudian korban berupaya meminta pertolongan dengan teriak dan teriakannya sempat terdengar oleh tetangganya.
"Suara teriakan didengar, mendatangi kamar kos korban dan setelah dilihat disitu ternyata sudah ditemukan korban terluka dan berlumuran darah. Korban tidak tertolong," ungkap Zulpan.
Akibat perbuatannya kedua penadah itu dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Kemudian tersangka utama berinisial AJL dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara.