Kamis 30 Jun 2022 06:45 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Kalbar 2021 Capai 99,94 Persen

PAD Kalbar 2021 ditargetkan Rp 6,435 triliun dan realisainya sebesar Rp 6,431 triliun

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Penerimaan pajak (ilustrasi). PAD Kalbar 2021 ditargetkan Rp 6,435 triliun dan realisainya sebesar Rp 6,431 triliun.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Penerimaan pajak (ilustrasi). PAD Kalbar 2021 ditargetkan Rp 6,435 triliun dan realisainya sebesar Rp 6,431 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 6,435 triliun lebih dan sudah terealisasi sebesar Rp 6,431 triliun atau 99,94 persen.

"Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 6,693 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 6,303 triliun lebih atau 94,17 persen," kata Sutarmidji.

Baca Juga

Dia menjelaskan, pembiayaan daerah mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 313,019 miliar lebih atau 100 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 55 miliar lebih. "Untuk Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 386,16 miliar lebih disebabkan antara lain tidak terealisasinya penerimaan PAD sebesar Rp 114, 63 miliar lebih, pendapatan transfer melebihi target sebesar Rp 112, 601 miliar lebih," tuturnya.

Kemudian, tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,678 miliar lebih, tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp 389,874 miliar lebih serta terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 0,62 dikarenakan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma," kata Sutarmidji.

Terkait realilsasi PAD tersebut, pihaknya telah menyampaikan Pidato Pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 di Balairung Sari Kantor DPRD Kalbar. "Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang - undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pemerintah Daerah, disebutkan dalam pasal 320 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement