Kamis 30 Jun 2022 06:30 WIB

DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak

Pemblokiran merupakan tindakan nyata penegakan hukum di bidang perpajakan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Wajib pajak mengantre mengambil nomor untuk penyerahan berkas pajak di Gedung Dirjen Pajak Pusat, Jakarta (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memblokir rekening 75 wajib pajak (WP) sebagai tindakan hukum dan demi pengamanan.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wajib pajak mengantre mengambil nomor untuk penyerahan berkas pajak di Gedung Dirjen Pajak Pusat, Jakarta (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memblokir rekening 75 wajib pajak (WP) sebagai tindakan hukum dan demi pengamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memblokir rekening 75 wajib pajak (WP) sebagai tindakan hukum dan demi pengamanan.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut melakukan kegiatan pemblokiran serentak kepada Wajib Pajak Badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juni 2022 lalu," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu, di Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga

Ia mengatakan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) salah satunya meliputi rekening bank. Hal itu bertujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pemblokiran merupakan tindakan nyata dari penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Sinergi dengan pihak perbankan dalam mengamankan penerimaan negara terwujud melalui kegiatan pemblokiran. "Pemblokiran dilakukan terhadap 75 Wajib Pajak Badan beserta penanggung pajaknya dengan total nilai utang pajak sebesar Rp 122,2 miliar," kata dia.

Marasi Napitupulu menyampaikan, terhadap para wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa oleh JSPN, serta dilakukan tindakan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak.nPenyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

"Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022," kata Marasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement