Rabu 29 Jun 2022 15:21 WIB

Sudin Dukcapil Jakpus Catat 654 Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Sudin Dukcapil Jakarta Pusat menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama.

Warga menunjukan KTP elektronik di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola di enam wilayah terkait perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menunjukan KTP elektronik di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pelayanan jemput bola di enam wilayah terkait perubahan data administrasi kependudukan imbas pergantian 22 nama jalan menggunakan nama tokoh Betawi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat mencatat 654 warga terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Jakarta Pusat ada 654 warga di Jakarta Pusat yang didata akan mengurus administrasi pendudukan terkait perubahan nama jalan, tetapi bisa bertambah lagi jumlahnya," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosjik Muhammad saat ditemui di Jalan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Rosjik merinci ada delapan jalan di Jakarta Pusat yang mengalami perubahan nama. Yakni Jalan Srikaya (Kebon Sirih) menjadi Jalan Mahbub Djunaidi; Jalan Buntu (Jalan Musi) menjadi Jalan Raden Ismail; Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi A. Hamid Arief; Jalan Senen Raya menjadi H Imam Sapi'e.

Baca Juga

Kemudian, Jalan SMP 76 (Percetakan Negara) menjadi Jalan Abdullah Ali; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Utara menjadi M Mashabi; Jalan Kebon Kacang Raya sisi Selatan menjadi Jalan M Saleh Ishak dan Jalan Cikini VII menjadi Tino Sidin. Dari delapan jalan itu, hanya lima di antaranya yang terdapat penduduk atau tempat tinggal, yakni di Jalan Senen Raya, Jalan Musi Cideng, Jalan Tanah Tinggi, dan Jalan Percetakan Negara.

Terkait dengan layanan dokumen kependudukan, Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga akan melakukan jemput bola atau menyambangi lokasi-lokasi terdampak perubahan nama. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan setempat dan hanya membawa fotokopi KTP dan KK ke layanan keliling Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kita akan hadir ke masyarakat, kita sampaikan di satu titik, nanti kita undang ke masyarakatnya. Kita akan menjemput bola ke lokasi-lokasi yang berubah tersebut," kata Rosjik.

Sudin Dukcapil Jakarta Pusat juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat yang terdampak perubahan jalan, serta memastikan tidak ada pungutan atau gratis untuk melakukan perubahan data alamat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement