Rabu 29 Jun 2022 13:27 WIB

Kemenag Lepas 10 Ribu Kuota Haji dari Saudi karena tak Punya Cukup Waktu

Kemenag tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief.
Foto: Dok Republika
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Prof Hilman Latief mengatakan, tambahan 10 ribu kuota haji 2022 dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, belum bisa ditindaklanjuti. Hal itu karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk memprosesnya.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jamaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia lima hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," kata Hilman di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).

Hilman mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam. Arab Saudi menetapkan, kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca: Arab Saudi Undang Kang Emil, Istri, dan Putri Haji Tahun Ini

 

"Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," kata guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tersebut.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pembuatan visa jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022. "Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ucap Hilman.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kemenag arus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan keputusan presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan. Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Pada saat pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Begitu juga dengan visa jamaah, tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan."Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," kata Hilman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement