Rabu 29 Jun 2022 13:12 WIB

KPK Usut Penggunaan Kepemilikan Tanah Warga untuk IMB Summarecon Agung

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Tersangka kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta Haryadi Suyuti berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (20/6/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP). KPK memeriksa Andreas AB Prasetyo selaku ketua rukun warga (RW) sebagai saksi untuk tersangka mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/6/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan. Yaitu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Koordinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Wiwin Giri Doriawani, Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta, dan staf pengamanan PT JOP S Haryo Dewantoro alias Yoyok.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi keempatnya terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta. KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa (28/6/2022). Yakni Azjar alias Ragos dari pihak swasta, konsultan Amdal PT JOP Tantyo Luhur Wicaksono, Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Feri Edi Sunantya.

 

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta, yakni yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Sementara Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP, anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung. Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement