Rabu 29 Jun 2022 09:44 WIB

Dishub Riau Jaring 844 Mobil Akibat Pelanggaran Kelebihan Muatan 

Dishub Riau lakukan penindakan penilangan mobil kelebihan muatan

Rep: Febrian Fachri / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi mobil kelebihan muatan. Dishub Riau lakukan penindakan penilangan mobil kelebihan muatan
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Ilustrasi mobil kelebihan muatan. Dishub Riau lakukan penindakan penilangan mobil kelebihan muatan

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU- Dinas Perhubungan Provinsi Riau sejak Januari sampai Juni 2022 ini telah melakukan penilangan terhadap sebanyak 844 unit kendaraan. Rata-rata kendaraan tersebut  melanggar ketentuan over dimensi overload (ODOL). 

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, mengatakan ratusan kendaraan tersebut terpaksa dilakukan tindakan tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

Baca Juga

"Selama dilakukan razia gabungan mulai Januari sampai Juni ini, terdapat 845 kendaraan kita tilang. Razia kita laksanakan di empat daerah yakni Indragiri Hulu (Inhu) dua kali pelaksanaan razia, Rokan Hilir (Rohil), Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Andi, di Pekanbaru, Rabu (28/6/2022). 

Andi menjelaskan saat melakukan razia di wilayah Kabupaten Inhu terdapat 223 kendaraan yang ditilang pada Februari dan 144 kendaraan pada Juni. Kemudian di wilayah Rohil 160 kendaraan, Kampar 166 kendaraan, dan Kuansing 151 kendaraan. 

Paling banyak kendaraan yang kena tilang melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yaitu tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji ada sebanyak 315 kendaraan. 

Pada saat melakukan razia, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Edukasi dilakukan agar para pengendara mengetahui kewajibannya. 

"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujar Andi.    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement