Selasa 28 Jun 2022 18:49 WIB

MAKI: Demi Jaga Nama Baik KPK, Lili Pintauli Harus Mundur

MAKI mendesak Lili Pintauli untuk mengundurkan diri demi menjaga nama baik KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK,  Lili Pintauli Siregar. MAKI mendesak Lili Pintauli untuk mengundurkan diri demi menjaga nama baik KPK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. MAKI mendesak Lili Pintauli untuk mengundurkan diri demi menjaga nama baik KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar membantu menjaga nama baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI meminta Lili mundur sebagai komisioner lantaran diduga menerima gratifikasi dari Pertamina.

"Bu LPS, saya minta tolong jagalah KPK dan jagalah pemberantasan korupsi agar tetap didukung rakyat dengan cara hanya satu yaitu mundur," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak perlu lagi mengadakan sidang etik apabila Lili bersedia mundur. Dia mengatakan, langkah tersebut juga tentu akan menghemat waktu pengusutan perkara.

Dia mengatakan, mundurnya Lili Pintauli sebagai komisioner aman menjaga nama baik dan marwah KPK. Dia melanjutkan, masyarakat tidak perlu tahu apa kesalahan mantan wakil ketua LPSK itu sehingga tidak akan berpengaruh negatif terhadap KPK.

 

"Perbandingan kayak di Amerika, ketika Terdakwa mengaku bersalah maka Hakim tidak perlu panggil juri dan tidak perlu sidang yang panjang. Hakim langsung beri putusan yang biasanya lebih ringan karena hemat waktu, tenaga dan uang," katanya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa apabila Lili bersedia mundur maka tidak perlu ada sanksi berat semisal pemecatan sehingga Lili masih berhak uang pensiun dan tunjangan lain-lain.

Dia mengatakan, kalau dipecat apalagi tidak dengan hormat maka berpotensi hangus uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya. "Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI sehingga pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memastikan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli nakal dilanjutkan ke sidang etik. Meskipun, Dewas belum mengonfimasi waktu pelaksanaan sidang dimaksud.

"Dilanjutkan ke sidang etik. Masih disusun jadwalnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement