Selasa 28 Jun 2022 16:59 WIB

Perlu Acuan Regulasi, KNEKS Dorong Revisi UU Wakaf

KNEKS menilai Kemenag dan DPR perlu akomodir perkembangan wakaf lewat revisi UU

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemanfaatan wakaf produktif dari sisi regulasi. Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini dari wakaf.
Foto: kneks.go.id
Logo Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemanfaatan wakaf produktif dari sisi regulasi. Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini dari wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemanfaatan wakaf produktif dari sisi regulasi. Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini dari wakaf.

"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktek-praktek terkini dalam konteks perkembangan wakaf tanah air," katanya dalam Bincang Ekonomi Syariah Terkini dengan tema Wakafku Investasiku, Selasa (28/6).

Urip mengatakan UU baru diperlukan karena pengelolaan wakaf terus berkembang dan perlu acuan regulasi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sendiri telah 18 tahun belum ada pembaruan, sementara UU zakat sudah dua kali pembaruan.

KNEKS mencatat ada beberapa isu-isu pengelolaan wakaf lain yang juga perlu solusi progresif. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, selain revisi UU Wakaf, peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia juga dinilai masih sangat terbatas.

Selain itu, belum optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha. Dari sisi awareness, saat ini masih terbatas pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang.

Urip mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf pun belum optimal. Terakhir dari sisi sumber daya manusia yang belum mumpuni, baik kompetensi dan profesional, serta kuantitasnya yang masih sedikit.

"Kita hitung ada sekitar 400 ribu lokasi wakaf, tapi pengelolaan masih sangat banyak yang individu, sementara nazir profesional itu baru 300-an," katanya.

KNEKS juga punya program transformasi pengelolaan wakaf uang nasional. Sasaran program kerjanya adalah tercapainya Revisi UU Wakaf, terwujudnya penguatan kelembagaan BWI dan kenaziran nasional, terwujudnya nazir unggul dan kompeten.

Ada tiga klaster pengembangan nazir yakni pada masyarakat umum, BUMN, dan perguruan tinggi. Selain itu, sasaran program kerja lainnya adalah terwujudnya pilot project wakaf produktif nasional yang berbasis instrumen keuangan dan sektor riil.

Selanjutnya terimplementasinya ekosistem dukungan investasi berbasis wakaf dan terwujudnya sistem integrasi data wakaf nasional. Sejumlah strategi juga disiapkan untuk pengembangan wakaf produktif.

"Yang paling utama adalah literasi, edukasi, dan penggerakan wakaf uang secara langsung, kita dorong literasi yang sekaligus inklusi," katanya.

Selanjutnya adalah sinergi dan kolaborasi wakaf dengan semua sumbangan perusahaan, donasi masyarakat, dan sumbangan keagamaan lain. Selain itu juga sinergi dan kolaborasi instrumen keuangan sosial dengan instrumen keuangan komersial, digitalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf dan revitalisasi SIWAK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement