Selasa 28 Jun 2022 05:37 WIB

Jusuf Kalla Bekukan Pengurus PMI Kota Banda Aceh

Pembekuan pengurus PMI Banda Aceh diduga terkait pengiriman darah ke Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pidato Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla secara daring (ilustrasi).
Foto: Antara/Maulana Surya
Pidato Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla secara daring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) M Jusuf Kalla (JK) telah menyetujui pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh. Kebijakan itu diambil berdasarkan atas permintaan dari PMI Provinsi Aceh.

"Langkah PMI Aceh sudah benar membekukan pengurus PMI kota Banda Aceh," kata Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf saat dikonfirmasi di Kota Banda Aceh, Senin (27/6/2022). Surat pembekuan yang diteken langsung JK bernomor 347/ORG/VI/2022 perihal persetujuan pembekuan PMI Banda Aceh itu dikeluarkan setelah adanya surat permintaan dari PMI Provinsi Aceh.

Atas dasar surat PMI Aceh, akhirnya PMI Pusat menyetujui pembekuan organisasi PMI Banda Aceh, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada pasal 82 dan 83 tentang penonaktifan kepengurusan. Dengan dikeluarkan surat itu, PMI Pusat meminta pengurus PMI Provinsi Aceh untuk melaksanakan hal persiapan atas pembekuan organisasi PMI Banda Aceh.

Baca: Indonesia Diminta Tolak Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Murdani menjelaskan, pengusulan pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh tersebut bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu, melainkan ada alasan lain yang tak bisa dijelaskan. "Tidak (tidak ada kaitannya dengan kasus pengiriman darah ke Tangerang)," ujar Murdani.

Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin sangat menyayangkan SK pembekuan tersebut karena dinilai sangat tendensius. Menurut Dedi, PMI Provinsi Aceh baru sekali memanggil semua pengurus PMI Banda Aceh untuk diminta klarifikasi tentang internal kepengurusan pada 18 Mei 2022.

Kemudian pada hari yang sama, PMI Aceh langsung membuat keputusan pembekuan tanpa mengevaluasi pengurus PMI Kota Banda Aceh. Harusnya, sambung dia, ada tahapan organisasi yang dilakukan, tidak sekali panggil untuk minta keterangan, dan langsung membuat keputusan pembekuan.

"Padahal, kami pengurus sudah beberapa kali rapat dengan dewan kehormatan untuk evaluasi dan membenahi internal kepengurusan, dan itu masih akan terus berlanjut. Tapi tiba-tiba kami dibekukan tanpa ada evaluasi," kata Dedi.

Bahkan, PMI Aceh tidak pernah sekalipun memberi teguran secara resmi kepada pengurus PMI Kota Banda Aceh. "Kami juga bingung, apa kesalahan yang kami buat sampai harus dibekukan, soal distribusi darah itu sudah ada audit dari PMI Pusat dan hasilnya tidak ada masalah. Jadi masalahnya di mana," ujar Dedi.

Menyikapi hal itu, Dedi segera membuat surat keberatan terhadap SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh untuk mengembalikan citra PMI. "Kami merasa PMI Aceh terlalu emosional dalam memberikan keputusan, dan itu merugikan PMI yang secara organisasi basiknya adalah kemanusiaan," ucap Dedi.

Baca: MD Forhati Minta PN Surabaya Cabut Putusan yang Tetapkan Nikah Beda Agama

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement