Senin 27 Jun 2022 23:43 WIB

Uji Coba KRIS Dilakukan di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes RI

Skema KRIS dalam satu ruang rawat inap akan diisi maksimal 4 pasien rumah sakit

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Skemanya, satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menilai penerapan kebijakan ini bukanlah hal yang mendesak. Ia mendorong agar tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) yang diperbaharui.

"Paling penting bagi kami itu mutu pelayanan dan kenyamanan pasien. Apakah memang sufah urgent (kebijakan KRIS), saran saya perbaiki dulu, satu persatu diurai, mulai dari tarif INA CBGS yang sudah lebih dari 7 tahun penyesuaian tidak naik-naik, selesaikan itu dulu," kata Ichsan kepada Republika, Senin (27/6/2022).

Perihal kebijakan KRIS, menurut Ichsan rumah sakit harus mengalokasikan dana investasi yang relatif besar untuk merenovasi bangunan apabila tidak memenuhi kriteria KRIS. Sedangkan perluasan rumah sakit juga tak selalu mudah dilakukan jika terkendala lahan.

 

Ia juga mempertanyakan ihwal aturan bila pasien ingin naik kelas. Karena, menurutnya, kenyamanan pasien adalah yang utama.

"Regulasi dimatangkan dulu. Diurai satu persatu," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, uji coba kebijakan KRIS baru dilakukan di rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan langsung.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” ujarnya.

Arif melanjutkan, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku belum bisa memastikan apakah besaran iuran berubah atau tidak. Sebab, pemerintah masih menghitung besaran iuran yang tepat.

Untuk uji coba KRIS ini, sambungnya, akan dilakukan pada rumah sakit vertikal yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan langsung. Ia memastikan KRIS mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022. Skemanya, satu ruang rawat inap bakal diisi maksimal empat pasien.

"Sesuai dengan petunjuk teknis Kesiapan Sarana Prasarana RS Dalam Pelaksanaan KRIS JKN, maka jumlah maksimal tempat tidur di (satu ruangan) rumah sakit adalah 4 tempat tidur," kata Anggota DJSN Muttaqien kepada Republika, Ahad (26/6/2022).

Dalam uji coba nanti, kata dia, pihak rumah sakit hanya perlu menentukan kapasitas maksimal tempat tidur di satu ruang rawat inap. Sebab, tak semua ruang perawatan bisa diisi empat tempat tidur.

Diketahui, BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement