Selasa 28 Jun 2022 01:10 WIB

Buntut Kasus Bungkus Night, DKI Ultimatum Tempat Hiburan 'Nakal'

Pemprov DKI Jakarta ultimatum tempat hiburan nakal buntut dari kasus Bungkus Night.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta ultimatum tempat hiburan nakal buntut dari kasus Bungkus Night.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan griya spa Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta ultimatum tempat hiburan nakal buntut dari kasus Bungkus Night.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mengenakan sanksi tegas terhadap semua bisnis 'nakal' usai menyegel permanen Hamilton Spa & Massage buntut kasus acara "Bungkus Night".

"Kami tentunya akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih 'nakal' yang mencoba-coba melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat ditemui di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Disebutkan penyegelan atau penutupan permanen Hamilton Spa & Massage ini setelah melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) delapan tahun 2007 mengatur tentang tertib berusaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.Adapun tahapan pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana kurungan yakni selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan konsisten bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Satpol PP, organisasi lainnya serta mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan masalah yang ditemukan atau terjadi di Jakarta.

Arifin menegaskan peraturan ini berlaku bagi semua tempat usaha mulai dari restoran, kafe, tempat pijat, tempat karaoke, sauna, dan sebagainya. Menurutnya, semua tempat usaha harus memiliki izin usaha agar selaras dengan aturan dan prakteknya, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran yang merugikan tempat usahanya.

"Izinnya A maka prakteknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi B, dan C. Jika dia mau B maka izinnya harus beda lagi. Apalagi mencakup tiga hal pelanggaran tadi, di sini ada indikasi tindakan asusila atau prostitusi," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement