Senin 27 Jun 2022 16:00 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT Garuda

Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka baru kasus Garuda.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (kanan) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022). Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung bersama BUMN dan BPKP menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 diantarnya Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dengan total kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement