Senin 27 Jun 2022 13:08 WIB

Penjualan Hewan Qurban Dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Pembelian domba bisa memilih di lokasi, sedangkan sapi harus dipesan terlebih dahulu,.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Domba qurban yang dijual di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022). Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus pesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Relawan memeriksa kondisi domba qurban di Pusat Pengadaan Hewan Qurban (PPHQ) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Kota Gede, Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Imbas wabah penyakit PMK hewan ternak PPHQ AMM jelang Qurban mengubah pola bisnis. Untuk pembelian domba bisa memilih di lokasi penjualan, sedangkan untuk sapi harus dipesan terlebih dahulu. Untuk jaminan kesehatan hewan qurban yang dijual memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement