Senin 27 Jun 2022 13:03 WIB

Kemenkeu Tunda Implementasi Penerapan Pajak Karbon

Pemerintah masih mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi asap pabrik. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi penerapan pajak karbon, yang rencananya mulai berlaku 1 Juli 2022.
Foto: AP/Olivia Zhang
Ilustrasi asap pabrik. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi penerapan pajak karbon, yang rencananya mulai berlaku 1 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi penerapan pajak karbon, yang rencananya mulai berlaku 1 Juli 2022. Adapun rencana itu sudah tertunda dari amanat UU HPP, yakni 1 April 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, saat ini pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon. Adapun regulasi itu diperlukan jika implementasinya akan berlaku pada 1 Juli 2022, sehingga akhirnya diputuskan bahwa pemberlakuan akan ditunda.

Baca Juga

"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh pajak karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada Juli 2022," ujar Febrio dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, upaya finalisasi peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon dilakukan bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Adapun penyempurnaan regulasi itu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

 

Febrio menilai perekonomian Indonesia masih menghadapi menghadapi risiko global, terutama kenaikan harga komoditas sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina. Tercatat harga energi dan pangan secara global mengalami kenaikan dan memicu terjadinya lonjakan inflasi di berbagai wilayah.

Menurutnya, dengan perkembangan tersebut, pemerintah memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement