Ahad 26 Jun 2022 16:05 WIB

Kemendag Masih Bahas Kesiapan PeduliLindungi untuk Beli Migor Curah

PeduliLindungi memiliki kemampuan untuk memastikan ketelusuran barang.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih membahas persiapan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Pemerintah juga belum menetapkan jadwal pasti kapan kebijakan itu akan diterapkan.

"Masih diproses, memang ada rencana memanfaatkan PeduliLindungi untuk penyaluran minyak goreng curah rakyat," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga

Namun, oke menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk memastikan ketelusuran barang.  

Dengan begitu, penggunaan aplikasi itu diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memastikan penyaluran minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter tepat sasaran. Terutama, kepada masyarakat rumah tangga dan usaha mikro dan kecil.

Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya baru akan membahas teknis penggunaan aplikasi tersebut pada Ahad (26/6/2022). Selain itu, sebelum diterapkan penggunaan aplikasi tersebut juga membutuhkan payung hukum dari Kemendag.

"Jadi kita persiapkan dulu (secara administrasi) sambil dibahas teknisnya," kata Oke.

Sementara itu, pedagang menilai, kebijakan tersebut hanya akan menyulitkan konsumen dan membingungkan pedagang di pasar tradisional.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, mengatakan, kebijakan pemerintah terhadap minyak goreng selalu berubah dan tak konsisten. Padahal, banyak kendala di lapangan yang belum teratasi secara tuntas.

"Ini buat pusing pedagang, kami bantu sosialiasi juga pusing. Jujur saja, kami itu sudah capek," kata Mansuri.

Ia mengungkapkan menjual minyak goreng curah dari program pemerintah seharga Rp 14 ribu per liter tidak memberikan keuntungan besar. Hanya Rp 1.000 per liter. Namun, syarat yang harus dipenuhi menyulitkan pedagang. Selain itu, jika terdapat data volume penjualan yang tak sesuai, pedagang tak akan mendapatkan lagi pasokan dari distributor yang ditunjuk pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement