Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image rangga azel

Dampak Buruk Kecanduan Alkohol

Gaya Hidup | Saturday, 25 Jun 2022, 00:56 WIB

Berdasarkan peraturan perdagangan, minuman beralkohol sudah dapat dikonsumsi oleh mereka yang berusia 21 tahun. Namun, sebaiknya jangan berlebihan dalam mengkonsumsinya karena terdapat dampak buruk yang diterima bagi individu yang kecanduan minuman beralkohol.

Berikut ini, terdapat dampak buruk yang akan diterima oleh individu yang kecanduan minuman beralkohol :

1. Mudah depresi

Ada sebagian individu yang menganggap bahwa minuman alkohol dapat menenangkan pikiran. Menurut Denise Graham, konselor di Pusat Pemulihan Alkohol dan Obat-obatan Cleveland Clinic, bagi mereka yang yang dilanda stres dan masalah sebaiknya jangan mengkonsumsi minuman alkohol karena hal ini dapat memperparah kondisi kesehatan individu. Pada saat individu stress dan melampiaskannya dengan minum beralkohol, dapat memicu individu kecanduan minuman beralkohol. Jika kecanduan alkohol sulit untuk menghentikannya. Sehingga dapat meningkatkan tingkat depresi, stres, dan kecemasan bagi individu.

2. Menurunkan fungsi otak

Keseringan mengkonsumsi minuman beralkohol dapat memberikan dampak buruk terhadap fungsi otak. Kecanduan minuman alkohol dapat menurunkan kecerdasan pada otak. Alkohol memang memberikan efek yang menenangkan, namun jika dikonsumsi berlebihan maka akan mengganggu kestabilan neurotransmiter yang bertugas untuk mengantarkan pesan antar saraf, hal ini dapat memicu perilaku yang agresif.

3. Mengganggu kesehatan

Kecanduan alkohol dapat menimbulkan kanker, penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit liver, dan mengganggu fungsi hati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image