Jumat 24 Jun 2022 17:15 WIB

Pemkab Garut Janjikan Kompensasi Ternak Mati Akibat PMK

Pemkab Garut menjanjikan untuk berikan kompensasi terhadap ternak mati akibat PMK.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melakukan vaksinasi kepada hewan ternak di sentra ternak sapi perah, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Senin (20/6/2022). Pemkab Garut menjanjikan untuk berikan kompensasi terhadap ternak mati akibat PMK.
Foto: dok. istimewa
Petugas melakukan vaksinasi kepada hewan ternak di sentra ternak sapi perah, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Senin (20/6/2022). Pemkab Garut menjanjikan untuk berikan kompensasi terhadap ternak mati akibat PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus mendata hewan ternak yang mati akibat penyakit kuku dan mulut (PMK). Pendataan itu dilakukan untuk dijadikan dasar pemberian kompensasi kepada peternak yang terdampak PMK.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, Pemkab Garut telah berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada peternak yang terdampak PMK. Besaran kompensasi itu adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak yang mati akibat PMK dan Rp 1 juta untuk hewan ternak kecil.

Baca Juga

"Kami masih melakukan pendataan. Karena ternak yang mati angkanya terus bertambah," kata dia, Jumat (24/6/2022).

Sofyan mengaku tak ingin buru-buru mengusulkan anggaran untuk pemberian kompensasi itu. Sebab, dikhawatirkan angka kematian hewan ternak makin bertambah setelah anggaran diusulkan.

"Takutnya nanti kami usulkan, masih ada lagi ternak yang mati jadi tidak dapat. Ini kan harus by name by address, tidak bisa diprediksi," ujar dia.

Kendati demikian, ia berupaya terus melakukan pendataan. Pendataan kemungkinan akan dilakukan hingga 28 Juni 2022. Setelah itu, anggaran untuk kompensasi baru akan diusulkan untuk direalisasikan.

Sofyan menambahkan, pemerintah pusat juga berencana memberikan uang kompensasi kepada peternak yang terdampak PMK. Berdasarkan informasi yang diterimanya, besaran uang kompensasi itu adalah Rp 10 juta untuk setiap ternak yang mati.

"Namun kami masih belum tahu kepastiannya. Apakah itu boleh digabung dengan anggaran dari daerah atau nanti yang sudah dapat tak boleh dapat lagi," kata dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten Garut per 23 Juni 2022, terdapat 3.425 ekor ternak yang bergejala PMK di 21 kecamatan, Kabupaten Garut. Sebanyak 75 ekor domba, empat ekor kambing, 16 ekor kerbau, 1.532 sapi potong, dan 1.798 ekor.

Namun, sebanyak 1.715 ekor ternak kondisinya mulai membaik atau sembuh. Sementara hewan ternak yang mati akibat PMK berjumlah 75 ekor dan 79 ekor ternak dipotong bersyarat.

Ihwal informasi terkait 53 ekor sapi perah yang mati di Kecamatan Cisurupan beberapa hari lalu, Sofyan mengatakan, hanya ada belasan ekor yang mati akibat PMK. Angka 53 ekor itu merupakan data kematian se-Kabupaten Garut beberapa hari lalu.

"Kematian sapi di Cisurupan juga sudah masuk ke data Satgas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement