Kamis 23 Jun 2022 16:55 WIB

Pengadilan Garut Vonis Bersalah 'Jenderal' NII

Mereka terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT  -- Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan vonis tiga pada "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII) dengan hukuman 4,5 tahun penjara untuk dua terdakwa dan satu terdakwa lagi 1,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam kasus makar dan penghinaan terhadap lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Majelis hakim memvonis tiga terdakwa karena mengaku sebagai tiga "jenderal" NII dan melakukan makar dan penghinaan terhadap lambang NKRI. Mereka kemudian dengan sengaja menyebarkan ke media sosial seperti YouTube.

Tiga terdakwa warga Kecamatan Pasirwangi itu yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman 4 tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

"Terdakwa satu Jajang Koswara, terdakwa dua Sodikin alias Odik masing-masing selama 4 tahun dan enam bulan, dan terdakwa Ujer Januari dengan pidana selama satu tahun enam bulan," tuturnya.

Dalam putusan-nya terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan, SH mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk banding setelah melakukan komunikasi dengan terdakwa.

Menurut dia, vonis hakim cukup ringan dibandingkan tuntutan JPU atau lebih tinggi lagi putusan pada kasus makar lainnya yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati."Menurut hemat kami, kalau kami menerima putusan hari ini, putusan itu sudah sangat ringan dan baik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement