Kamis 23 Jun 2022 14:58 WIB

Kerap Terjadi Kecelakaan, Polisi Beri Imbauan Pengendara tak Main Ponsel

Polisi imbau agar pengendara tak bermain ponsel karena kerap terjadi kecelakaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi imbau agar pengendara tak bermain ponsel karena kerap terjadi kecelakaan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota polisi menindak pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi imbau agar pengendara tak bermain ponsel karena kerap terjadi kecelakaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat pengemudi bermain handphone atau ponsel. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengimbau agar pengemudi tidak bermain ponsel pada saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

"Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia," kata Jamal, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Menurut Jamal, dimana waktu reaksi manusia itu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.

"Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman," papar Jamal.

Selain itu, Jamal menegaskan, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pasal 283 berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," jelas Jamal.

Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakuka kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement