Kamis 23 Jun 2022 13:40 WIB

Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Lakukanlah simulasi biaya agar bisa menyesuaikannya dengan kondisi keuangan.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Cermati

Rumah memang menjadi kebutuhan penting bagi setiap orang sebagai tempat yang dituju setelah penat melakukan berbagai macam aktivitas. Terutama bagi yang sudah menikah, maka kebutuhan akan hunian menjadi semakin penting.

Sebab bagaimanapun juga, masa depan rumah tangga harus ditata sejak saat ini, termasuk merencanakan kepemilikan rumah pribadi bagi keluarga.

Membeli rumah dengan cara tunai sering kali menjadi rencana semata, mengingat harga properti seolah terus berkejaran dengan penghasilan, terutama bila bergaji pas-pasan.

Harga properti makin lama seolah semakin tak terjangkau. Akan tetapi, bila terus menunda memiliki rumah, juga bukanlah hal yang tepat.

 

Mengambil KPR Bisa Jadi Solusi Tepat

 Mengajukan Kredit Rumah

Bila besarnya dana menjadi hambatan Anda untuk membeli rumah, maka tak ada salahnya memanfaatkan sistem KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Dengan fasilitas perbankan yang satu ini, Anda bisa membeli sebuah rumah dengan cara mencicil setiap bulannya selama kurun waktu tertentu.

Hal ini tentu akan jauh lebih mudah bagi Anda. Pun demikian, sangat penting selalu melakukan simulasi awal untuk mengambil KPR, mengingat fasilitas cicilan ini akan menjadi pengeluaran tetap dalam kurun waktu yang panjang di dalam keuangan Anda.

Jangan sampai Anda mengalami masalah keuangan atau bahkan gagal bayar di kemudian hari, hanya karena tidak melakukan perhitungan yang tepat dan menyesuaikan kemampuan bayar Anda terhadap cicilan tersebut.

Setidaknya, lakukanlah simulasi biaya serta cicilan KPR ini terlebih dahulu, agar Anda bisa menyesuaikannya dengan kondisi keuangan yang Anda miliki.

Berikut Cermati.com ulas cara menghitung biaya KPR dan cicilan, yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mengambil KPR:

Baca Juga: Waktu yang Tepat Minta Bunga Cicilan KPR Turun

1. Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal

Uang Muka KPR

Siapkan uang muka KPR

Pengajuan KPR tentu akan dibebani dengan sejumlah biaya, baik itu yang dibayarkan di depan atau sejumlah biaya yang menambah nilai cicilan itu sendiri (biaya bunga). Besaran biaya ini akan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit KPR.

Meskipun secara garis besar Bank Indonesia memiliki kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut, namun bank tentu memiliki kewenangan tersendiri untuk menyesuaikannya di dalam kegiatan operasional mereka.

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BI, maka besaran uang muka KPR saat ini adalah 15% untuk rumah tapak pertama, 20% rumah kedua, dan 25% untuk rumah berikutnya. Namun besaran uang muka ini bisa saja berbeda pada setiap bank, tergantung pada kebijakan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.

Dengan asumsi harga rumah sebesar Rp 600 juta, maka Anda akan dikenakan uang muka untuk rumah pertama sebagai berikut:

Uang Muka = 15% x Harga Rumah

  • = 15% x Rp600 juta
  • = Rp90 juta

Dengan perhitungan di atas, maka jumlah pokok kredit juga bisa dihitung secara otomatis, yakni:

Pokok Kredit = Harga Rumah – Uang Muka

  • = Rp600 juta – Rp90 juta
  • = Rp510 juta

Selain uang muka kredit, Anda akan dikenakan beberapa biaya berikut ini saat mengajukan KPR ke bank:

Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh pihak bank kepada para nasabah pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.

Besaran biaya ini bisa saja berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainnya, namun sebagian besar bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit yang mereka pinjamkan.

Perhitungannya adalah:

Biaya provisi  = 1% x Rp510 juta

  • = Rp5,1 juta

Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)

Untuk menghitung pajak pembelian, ada komponen yang harus dimasukkan, yakni NJOPTKP. NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Nilai NJOPTKP ini akan berbeda-beda pada setiap wilayah dan bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah. Besaran NJOPTKP yang digunakan di atas adalah untuk wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp60 juta.

Perhitungannya adalah:

Pajak pembeli  = 5% x (Harga Rumah – NJOPTKP)

  • = 5% x (Rp600 juta - Rp60 juta)
  • = Rp 27 juta

Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada umumnya harus dibayarkan sekaligus ketika mengajukan BBN (Biaya Balik Nama). Variabel Rp50 ribu yang digunakan dalam perhitungan ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah.

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp50 ribu

  • = (1/1000 x Rp600 juta) + Rp50 ribu
  • = Rp650 ribu

Menghitung Biaya Balik Nama (BBN)

Proses balik nama ini juga akan tergantug pada perjanjian awal dan juga kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank. Untuk perhitungan biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

BBN = (1% x Harga Rumah) + Rp 500 ribu

  • = (1% x Rp600 juta) + Rp 500 ribu
  • = Rp6,5 juta

Variabel Rp500.000 yang digunakan di dalam perhitungan ini, bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan dari pemerintah. Selain biaya-biaya di atas, sejumlah biaya notaris juga perlu diperhitungkan sejak awal, sebab proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris tersebut.

Baca Juga: Lima Trik Memilih KPR yang Cocok untuk Anda

2. Biaya Bunga dan Besaran Cicilan KPR

Bunga Kredit Rumah

Di dalam praktiknya, bank bisa saja menerapkan perhitugan bunga yang berbeda-beda pada KPR mereka. Hal ini tentunya akan sangat tergantug pada kebijakan bank itu sendiri. Penting untuk selalu mencermati penerapan bunga kredit ini, sebab akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.

Dalam perhitungan bunga tetap dengan asumsi bunga 10% setahun dan tenor KPR selama 5 tahun, maka besaran bunga KPR akan dihitung sebagai berikut:

Cicilan Per Bulan = (Pokok Kredit x Bunga Per Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)]

  • = (Rp510.000.000,- x 10%/12) / [1-(1+10%/12) ^(-60)]
  • = Rp10.835.992,8

Total Pinjaman dan Bunga = Cicilan Per Bulan x Tenor dalam Satuan Bulan

  • = Rp10.835.992,80 x 60
  • = Rp650.159.568,16

Total Bunga = Total Pinjaman & Bunga - Pokok Kredit

  • = Rp650.159.568,16 - Rp510.000.000,-
  • = Rp140.159.568,16

Miliki Rumah dengan Sesuaikan Kondisi Keuangan

Mengajukan KPR bisa dijadikan sebagai pilihan untuk dapat segera memiliki rumah dengan proses yang lebih mudah. Pastikan untuk selalu melakukan simulasi awal terhadap pinjaman ini, agar Anda bisa menyesuaikan kondisi keuangan dan kemampuan bayar yang Anda miliki. Hal ini akan sangat membantu Anda dan mencegah terjadinya masalah keuangan dan kondisi gagal bayar di masa yang akan datang.

Baca Juga: Biar Tak Salah, Perhatikan Langkah-langkah Membeli Rumah KPR Berikut!

 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement