Kamis 23 Jun 2022 05:11 WIB

Draf Tiga RUU DOB Papua: MRP Dibentuk oleh Pj Gubernur

Pembentukan MRP disepakati dalam Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Suasana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR terkait Panja Pembahasan 3 RUU tentang pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR terkait Panja Pembahasan 3 RUU tentang pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dilakukan oleh penjabat (Pj) gubernur yang akan dilantik oleh presiden. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 13 Ayat 3 draf RUU tentang ketiga provinsi baru tersebut.

Dalam pembahasannya, panitia kerja (Panja) Komisi II DPR menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Bunyi pasal yang sudah disetujui oleh Panja, pemerintah, dan DPD adalah "Penjabat gubernur Papua Selatan mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca Juga

Sebelum pengambilan persetujuan, senator atau anggota DPD dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menilai ganjal bunyi pasal tersebut. Sebab sebelum disepakati, pengisian anggota MRP di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan menggunakan Peraturan Gubernur.

Adapun tata cara pemilihan MRP sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal tersebut juga diamini oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

"Mestinya bukan peraturan gubernur, tapi peraturan menteri dalam negeri mungkin paling tidak di situ. Dan pentingnya dibuat dengan mekanisme tidak biasa ini, karena tidak mungkin terjadi proses rekrutmen calon kepala daerah di 2024 kalau belum terbentuk MRP," ujar Bahtiar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6).

"Jadi untuk daerah pemekaran ini, MRP nya duluan yang harus dibentuk," sambungnya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, PP 54/2004 dibuat jauh sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sehingga, tujuan pasal tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi pembentukan MRP di provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Namun, pemerintah akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan MRP, dalam hal ini adalah PP 54/2004. Sedangkan Pasal 13 Ayat 3 dimaksudkan agar penjabat gubernur memiliki kewenangan untuk membentuk MRP pasca lahirnya provinsi baru hasil pemekaran.

"Kalau kita melihat di sini berarti yang berhak membentuk MRP ini adalah provinsi Papua. Ketentuan yang tadi kita usulkan bukan pemerintah Provinsi Papua yang membentuk, tapi penjabat itu yang kita berikan kewenangan," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement