Kamis 23 Jun 2022 00:05 WIB

Tiga Provinsi Baru Papua akan Dipimpin Pj Gubernur Selama Setahun

Masa jabatnya Pj dapat diperpanjang setahun hingga gubernur hasil Pilkada dilantik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Suasana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR terkait Panja Pembahasan 3 RUU tentang pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR terkait Panja Pembahasan 3 RUU tentang pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPD telah menyelesaikan sebagian besar daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Salah satu yang sudah disepakati adalah penunjukkan penjabat (Pj) gubernur dan wakil gubernur setelah tiga provinsi baru tersebut terbentuk.

Untuk pembahasannya, Panja menggunakan DIM dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Ihwal Pj gubernur termaktub dalam Pasal 9 Ayat 2 DIM nomor 67 yang sudah disepakati, berbunyi; Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilantik, Presiden mengangkat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Baca Juga

Sementara, dalam Pasal 9 Ayat 3 menjelaskan, jika gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, Presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum disepakati, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar sempat tak setuju dengan masa jabatan satu tahun tersebut. Padahal, DIM tersebut merupakan usulan dari pemerintah.

Ia beralasan, waktu satu tahun tak cukup bagi seorang Pj gubernur membangun provinsi baru hasil pemekaran. Sehingga Bahtiar ingin agar masa jabat posisi tersebut lebih dari satu tahun, setidaknya sampai gubernur hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) terpilih.

"Dengan segala hormat pimpinan, walaupun ini usulan pemerintah, bolehlah kami merubah ini, substansi ini jangan satu tahun, tetapi sampai dengan terpilihnya, dilantiknya gubernur yang definitif berdasarkan hasil Pilkada," ujar Bahtiar.

Panja Komisi II tak setuju dengan usulan tersebut dan tetap menyepakati masa Pj gubernur adalah selama setahun. Jika sosok yang ditunjuk tersebut menunjukkan hasil yang baik, masa jabatnya dapat diperpanjang selama setahun lagi hingga gubernur hasil Pilkada dilantik.

"Penjabat yang ditunjuk ini memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan daerah, Pj yang dihabiskan masa (jabatnya), tugasnya khusus, itu tidak sama. Tapi samanya, siapapun yang ditunjuk di daerah manapun harus ada evaluasi," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement