Rabu 22 Jun 2022 18:42 WIB

PPDB Tingkat SD di Depok Dibuka Pada 4 Juli, Ada Tiga Jalur Penerimaan

Tiga jalur penerimaan adalah jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah siswa dan guru antre untuk melakukan tes antigen di SDN Depok 1, Depok, Jawa Barat. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli 2022. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah siswa dan guru antre untuk melakukan tes antigen di SDN Depok 1, Depok, Jawa Barat. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli 2022. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli 2022. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, tiga jalur PPDB jenjang SD, pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini menyediakan sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.

Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

"Dan, ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5 persen," ujar Joko di Balai Kota Depok, Rabu (22/6/2022).

Menurut Joko, sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online. 

"Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS)," paparnya. 

Lanjut Joko, lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. 

"Sementara pengumuman PPDB SD pada 11 Juli, daftar ulang 13 dan 14 Juli. Awal tahun pelajaran dilakukan pada 18 Juli 2022," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement