Rabu 22 Jun 2022 18:30 WIB

Partai Republik Dukung Rancangan Undang-Undang Senjata Api

Senator Partai Republik, John Cornyn harap RUU senjata api bisa berhasil

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Ribuan orang berunjuk rasa di seluruh Amerika Serikat dalam dorongan baru untuk tindakan pengendalian senjata setelah penembakan massal yang mematikan
Foto: Keith Birmingham/The Orange County Register v
Ribuan orang berunjuk rasa di seluruh Amerika Serikat dalam dorongan baru untuk tindakan pengendalian senjata setelah penembakan massal yang mematikan

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senator dari Partai Republik John Cornyn berharap rancangan undang-undang untuk memperketat peraturan kepemilikan senjata api pemerintah Federal Amerika Serikat (AS) dapat berhasil. Cornyn merupakan ketua negosiator Partai Republik mengenai undang-undang tersebut.

"Kami tahu tidak ada yang nama legislasi yang sempurna, kami merupakan manusia tak sempurna, tapi kami harus mencobanya dan saya yakin undang-undang ini langkah menuju arah yang benar," kata Cornyn di ruang sidang Senat AS, Selasa (21/6/2022) waktu setempat.

Baca Juga

Seratus kursi di Senat terbagi dalam dua partai yang setara, legislasi ini membutuhkan setidaknya 10 anggota Partai Republik untuk lolos dari rintangan prosedural. Empat belas anggota Partai Republik termasuk ketua Senat  Mitch McConnell bergabung dengan 50 anggota Partai Demokrat mendukung rancangan undang-undang itu.

Kelompok lobi terbesar di AS, Asosiasi Senjata Api Nasional mengatakan di Twitter, mereka menolak undang-undang tersebut karena dapat melanggar pembelian senjata api yang sah. Pernyataan kelompok yang sangat berpengaruh itu dapat berdampak pada berapa banyak anggota Partai Republik yang mendukung legislasi ini.

Kelompok bipartisan di Senat berusaha membuat kesepakatan untuk meredakan kekerasan senjata api. Setelah penembakan massal yang menewaskan 19 anak-anak dan dua guru di sekolah dasar di Uvalde, Texas. Kurang dua pekan setelah 10 orang tewas dibunuh di toko swalayan di Buffalo, New York.  

Para anggota parlemen mencapai kesepakatan dalam pasal untuk mendorong negara bagian untuk mengadopsi undang-undang "red flag" yang dapat menarik senjata api dari orang yang dianggap berbahaya. Undang-undang ini juga memberi anggaran pada negara bagian untuk menggunakan intervensi demi mencapai hasil yang sama.

Undang-undang ini juga menutup "celah kekasih pria" dengan mengizinkan pihak berwenang melarang pelaku kekerasan pada pasang tak menikahnya membeli senjata api.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement