Selasa 21 Jun 2022 17:55 WIB

Covid-19 Meningkat, Satgas Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar

Kegiatan skala besar, yakni acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir ini.
Foto: Pixabay
Ilustrasi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir ini. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022.

“Per Selasa 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian/lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE No 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Menurut Wiku, SE ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik di dalam maupun luar ruang. Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi dan atau kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat ataupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarlembaga atau multilateral, seperti konferensi dan pertemuan wakil negara baik WNI maupun WNA.

Melalui surat edaran ini, pemerintah menetapkan beberapa aturan, di antaranya wajib dilakukan penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. 

 

Anak usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster. Anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

Selain itu, ada pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan. Pertama, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid. “Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” kata Wiku.

Terkait mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. “Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas Covid-19 di pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes, dan Polda setempat,” ujarnya.

Wiku mengatakan, pemerintah akan terus memantau implementasi penyesuaian kebijakan ini sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement