Selasa 21 Jun 2022 12:58 WIB

Khofifah Pastikan Ketersedian Stok Hewan Qurban Aman

Stok hewan qurban mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak berqurban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan masih banyak peternakan di Jatim yang hewannya dinyatakan aman untuk berqurban, meski tengah dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Artinya, kata dia, stok hewan qurban di Jatim dipastikan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

"Bahwa di tengah upaya treatment kita tekait PMK, masih banyak tempat kandang ternak di Jatim yang hewan ternaknya sehat dan memenuhi syarat untuk kurban," kata Khofifah, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Khofifah berharap bisa meyakinkan dan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait stok hewan qurban yang sehat, aman, dan terbebas dari PMK. Khofifah pun meminta bupati/ wali kota di Jatim untuk segera menyiapkan titik-titik sentra penjualan hewan qurban.

Di mana, di setiap sentra tersebut harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan ternak tersebut sehat. Nantinya, di setiap sentra penjualan hewan qurban tersebut harus dilengkapi juga dengan keberadaan para petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin.

 

Baik ketika hewan qurban tersebut masuk, di dalam sentra penjualan, maupun saat akan keluar untuk dikirim ke pembeli. “Mohon para bupati/wali kota segera memastikan di setiap sentra penjualan hewan qurban tersebut ada tenaga kesehatan hewan yang rutin memeriksa kondisi hewan. Sekali lagi ini untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan ternak,” ujarnya.

Khofifah pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomor 524/6359/122.3/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Jawa Timur. Dalam SE tersebut disebutkan, lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Otoritas veteriner setempat itu memiliki tugas melakukan verifikasi apakah hewan yang akan dikirim antar daerah itu sehat dan aman untuk dilakukan transfer atau pengiriman. Dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Sesuai SE tersebut, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan qurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner pemerintah kabupaten/kota masing-masing. "Jadi saya kembali ingin meyakinkan masyarakat bahwa meski di tengah wabah PMK, jangan khawatir tentang ketersediaan stok hewan qurban," kata Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement