Selasa 21 Jun 2022 05:27 WIB

Cagar Budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Jaktim Banyak Sampah

Gubernur Anies menetapkan aset milik PT KAI yang dekat lokalisasi jadi cagar budaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga berjalan di samping Jembatan Terowongan Tiga di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Ahad (12/6/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga berjalan di samping Jembatan Terowongan Tiga di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Ahad (12/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyatakan, kondisi  Jembatan Kereta Terowongan Tiga di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jaktim, memprihatinkan. Keadaan objek cagar budaya yang dibangun pada 1917 tersebut terbengkalai.

Kepala Seksi Perlindungan Suku Dinas Kebudayaan Jaktim, Iyan Iskandar mengatakan, pihaknya menemukan banyak sampah saat meninjau aliran kali di terowongan jembatan tersebut. Karena itu, cagar budaya yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut membutuhkan perhatian agar bisa lebih terawat.

"Terkait sampah di jembatan terowongan yang merusak, pohon liar yang tumbuh dan merusak jembatan serta retakan di bagian bawah jembatan tiga, kami sudah menyampaikan surat satu pekan lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik," kata Iyan di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca: Survei Poltracking: UAS Pendakwah Paling Disukai di Indonesia

Iyan menuturkan, lokasi Jembatan Kereta Terowongan Tiga juga berada dekat dengan lokalisasi Gunung Antang yang dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian. Bahkan, sambung dia, deretan bangunan berupa gubuk liar semipermanen banyak berdiri di atas jembatan tersebut. "Ya betul, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya ada tempat prostitusi," ujar Iyan.

Dia mengatakan, keberadaan objek cagar budaya patut dihargai karena peninggalan bersejarah yang bernilai tinggi. "Karena jembatan tersebut memiliki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," tutur Iyan.

Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai objek cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021. Jembatan tersebut telah berusia kurang lebih 105 tahun dengan panjang kurang lebih enam meter, lebar kurang lebih tujuh meter. Karena penetapan cagar budaya maka jembatan itu harus mendapatkan perawatan.

Baca: Rekor, Balapan Formula E di Jakarta Ditonton 13,4 Juta Pemirsa Televisi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement