Selasa 21 Jun 2022 03:45 WIB

BPK DKI Ungkap Perubahan Kesepakatan dalam Penyelenggaraan Formula E

Sejumlah kesepakatan dalam penyelenggaraan Formula E berubah karena pandemi Covid-19

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Seorang pria berfoto dengan tanda Formula E saat yang lain mengantri untuk memasuki toko suvenir selama balapan mobil Formula E Jakarta E-Prix di Jakarta, Indonesia, Sabtu, 4 Juni 2022.
Foto: AP/Dita Alangkara
Seorang pria berfoto dengan tanda Formula E saat yang lain mengantri untuk memasuki toko suvenir selama balapan mobil Formula E Jakarta E-Prix di Jakarta, Indonesia, Sabtu, 4 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo mengatakan, ada perubahan dalam kesepakatan penyelenggaran Formula E di Jakarta. Perubahan itu terutama terjadi setelah renegosiasi karena pandemi Covid-19.

Menurut dia, poin pertama untuk periode pelaksanaan Formula E, awalnya untuk lima tahun pada periode 2020-2024. Namun demikian, karena pandemi Covid-19 marak dua tahun terakhir, dan tak digelar Formula E, acara dikurangi menjadi hanya tiga musim.

Baca Juga

“Kedua, bank garansi awalnya sebelum pandemi senilai 22 juta Poundsterling. Namun setelah renegosiasi menjadi tidak ada,” kata Dede dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2021 yang dikutip Senin (20/6/2022).

Sedangkan poin ketiga yang mencakup commitment fee, kata dia, juga mengalami perubahan. Sebelum renegosiasi dilakukan, pada 2020 DKI diwajibkan membayar 20 juta poundsterling dan sudah dibayar, sedang pada 2021 22 juta poundsterling dan sudah dibayar setengahnya. Khusus pada 2022, 2023 dan 2024, commitment fee masing-masing senilai 24,2 juta, 26,6 dan 29,3 juta poundsterling belum dibayarkan. 

Dengan adanya renegosiasi pada 2021, Pemprov DKI diwajibkan membayar biaya untuk tiga tahun senilai 36 juta poundsterling (Rp 653 miliar). Namun demikian, nilai yang sudah dibayarkan baru sebesar 31 juta poundsterling (Rp 560 miliar)

“Kekurangan lima juta poundsterling (Rp 90 miliar) ditambah 10 persen revenue 2023 akan dibayarkan oleh Jakpro pada tahun ketiga dengan dana non-APBD DKI,” tutur dia.

Poin keempat yang mencakup hak penyiaran, kata Dede, awalnya semua dimiliki FEO. Namun demikian, setelah dilakukan renegosiasi Jakpro juga memiliki hak atas penyiaran secara nasional meski bukan siaran langsung.

Terakhir, pemanfaat logo Formula E awalnya tidak dimiliki kewenangannya oleh Jakpro. Tetapi, setelah renegosiasi, Jakpro memiliki hak untuk memanfaatkan logo selama enam bulan sebelum acara berlangsung.

Baca juga : Anggota DPRD Pertanyakan Soal Commitment Fee Formula E tak Sesuai

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement