Senin 20 Jun 2022 22:32 WIB

Rep: Mabruroh/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Polisi tak Akan Tilang Pemotor Bersandal Jepit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Refli Handoko menegaskan tidak ada penilangan terhadap pengguna sandal jepit di jalan raya.

Menurut dia, larangan penggunaan sandal jepit diterapkan ketika menggunakan kendaraan roda dua dan hanya berupa imbauan dari kepolisian untuk keselamatan pengendara. Pernyataannya itu juga menepis hoaks adanya tindakan tilang yang akan dikenakan kepada mereka yang masih menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis