Senin 20 Jun 2022 18:50 WIB

Mahfud: Khilafatul Muslimin Kita Sikat Jika Memang Mengancam Ideologi

Pemerintah akan memperhatikan HAM dalam setiap penindakan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat, termasuk Khilafatul Muslimin jika mengancam ideologi. Saat ini, Khilafatul Muslimin telah ditindak oleh kepolisian. Kementerian Polhukam juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Termasuk Khilafatul Muslimin, kita sikat kalau dia mengancam ideologi,” kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/6).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menyebut, pemerintah juga tetap akan memperhatikan hak asasi manusia dalam proses penindakannya.  Meski, kata Mahfud, Indonesia sebenarnya tak masuk dalam daftar negara yang mendapat sorotan terkait penanganan HAM.

“Saya baru datang dari sana, nggak ada apa-apa tuh, saya tanya mana catatan tentang apa tentang apa, nggak ada. Jadi itu hanya orang berpidato di luar gedung, lalu disebut itu di gedung PBB, padahal ndak ada catatannya. Saya baru laporan ke Presiden, ada 41 negara mendapat sorotan, Indonesia ndak masuk, sudah 3 tahun berturut-turut,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mendirikan lembaga pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang dikelola secara mandiri. Lembaga pendidikan yang dikelola Khilafatul Muslimin itu untuk menyebarkan ideologi khilafah.

"Di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 45," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (16/6).

Hengki menambahkan, peserta didik juga diajarkan untuk taat hanya kepada khalifah. Sedangkan kepada pemerintah resmi tidak wajib. Khilafatul Muslimin bahkan menyatakan sistem pemerintahan di luar khilafah merupakan "thagut" atau iblis (musuh).

Hengki juga mengungkapkan bahwa jenjang pendidikan milik Khilafatul Muslimin dimulai dari sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dan perguruan tinggi selama dua tahun.

"Ada dua universitas. Satu di Bekasi dan satu ada di NTB. Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama dua tahun mendapatkan gelar sarjana kekhalifahan islam," tutur Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement