Selasa 21 Jun 2022 05:14 WIB

Pajak Karbon Perkuat Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia akan mengurangi 29 persen emisi GRK secara mandiri.

Petugas keamanan memainkan gawainya dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas keamanan memainkan gawainya dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (8/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030 melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan kebijakan penerapan pajak karbon memperkuat komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Indonesia berkomitmen mengurangi 29 persen emisi GRK secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

"Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah," kata Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan BRIN Iman Hidayat dalam Webinar Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Iman menuturkan penerapan pajak karbon dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga makin memperkuat komitmen Indonesia untuk menargetkan emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060 atau lebih awal. UU HPP akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.

"Kita perlu mendukung kebijakan ini (pajak karbon) karena ini merupakan kebijakan pemerintah yang memang berorientasi lingkungan," ujarnya.

Dengan penerapan pajak karbon, pelaku usaha di Indonesia akan menjadi lebih berhati-hati dalam mengelola bisnis agar lebih mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengusung ekonomi hijau. Ekonomi hijau sebagai suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global.

"Dan pada akhirnya kita ingin bahwa lingkungan itu tetap terjaga, kerusakannya bisa kita reduksi," tutur Iman.

Iman berharap penerapan UU HPP akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Itu dapat terwujud jika aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan.

Selain itu, Iman menuturkan pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Menurut dia, penerapan pajak karbon dan UU HPP juga menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.

"Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement