Ahad 19 Jun 2022 17:18 WIB

Kolombia Vonis Pelaku Pembunuhan Jaksa Paraguay

Terdakwa masing-masing dapat hukum 23 tahun dan enam bulan penjara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Kolombia memvonis empat orang yang mengaku terlibat dalam pembunuhan jaksa Paraguay. Pada Jumat (17/6/2022) lalu para terdakwa masing-masing dapat hukum 23 tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Marcelo Pecci yang dikenal sebagai pejuang anti-organisasi kriminal ditembak hingga tewas di Pulau Baru dekat Kota Cartagena pada 10 Mei 2022 lalu ketika ia sedang berbulan madu dengan istrinya.

Baca Juga

Pihak berwenang Kolombia mengatakan kelompok kriminal penjara Brasil, First Capital Command (PCC) yang merupakan eksportir kokain besar terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan tersebut. Menurut Kolombia, pembunuhan ini berhubungan dengan penyelundupan narkoba internasional dan "terorisme radikal."

Kepolisian Kolombia mengatakan orang kelima mengaku tidak bersalah. Sementara tersangka keenam masih dalam pencarian.

Hakim yang memimpin jalanya persidangan di Cartega mengatakan hukum 47 tahun untuk masing-masing terdakwa seperti yang diajukan jaksa dipotong menjadi setengahnya karena perjanjian kesepakatan. Namun hakim menolak permintaan lainnya seperti dihukum di negara terdakwa.  

Pecci dan istrinya jurnalis Paraguay Claudia Aguilera, mengumumkan kehamilannya di Instagram. Tidak lama kemudian pasangan itu didekati dua orang pria di pantai dekat hotel mereka menginap.

Pada pihak berwenang Aguilera mengatakan salah satu dari pria itu menembak suaminya. Dalam konferensi pers awal bulan ini Jaksa Agung Kolombia Francisco Barbosa mengatakan kelompok kriminal menghadiahkan 500 ribu dolar AS untuk pembunuhan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement