Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ziha Nailus Shofa

Eksistensi Pancasila di Era Modern

Eduaksi | Friday, 17 Jun 2022, 14:18 WIB

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H.
Penulis : Ziha Nailus Shofa (Mahasiswi Sastra Inggris, FBIK, Unissula)
Pancasila adalah dasar negara yang mana juga mempunyai kedudukan yang tinggi untuk negara Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa Pancasila berperan sebagai Ideologi Negara yang memiliki tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Di era seperti sekarang modern era ini banyak orang bertanya-tanya apakah Pancasila masih ada eksistensi dan relevansinya sebagai Ideologi Negara? Serta apakah fungsi Pancasila sebagai sumber tata tertib hukum Republik Indonesia yang mana pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
Berdasarkan pendapat saya, Pancasila sebagai ideologi negara masih dan selamanya akan relevan tidak hanya di era modern atau bisa kita sebut sebagai era globalisasi ini namun juga di era yang akan datang nanti. Hak ini dikarenakan Pancasila adalah ideologi yang terbuka terhadap semua aspek dan di segala era dan juga bergerak dinamis mengikuti zaman. Nilai-nilai Pancasila menyesuaikan dengan keadaan yang sekarang tanpa harus mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai-nilai dasar yang sudah ada dan melekat di Pancasila.
Penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi sangat penting agar rasa nasionalisme dalam tubuh kita tumbuh dan juga mampu menyaring budaya luar yang masuk ke dalam negara kita.
Sebagai rakyat Indonesia kita semua memiliki peran yang penting dalam menjaga dan mempertahankan relevansi Pancasila untuk negara kita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image