Ahad 19 Jun 2022 04:25 WIB

Pemerintah Inggris Setujui Ekstradisi Julian Assange ke AS

Keputusan ini kemungkinan akan dibanding oleh tim hukum - Anadolu Agency

Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah untuk mengekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS).
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah untuk mengekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS).

REPUBLIKA.CO.ID., LONDON -- Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah untuk mengekstradisi salah satu pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat (AS). pada Jumat (17/6/2022).

Perintah ekstradisi Assange diteruskan oleh pengadilan Inggris bulan lalu menyusul jaminan dari pemerintah AS. Tim hukum Assange diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan Patel.

"Ini adalah hari yang gelap bagi kebebasan pers dan demokrasi Inggris," kata sebuah pernyataan dari kelompok kampanye DontExtraditeAssange dalam sebuah pernyataan.

"Siapa pun di negara ini yang peduli dengan kebebasan berekspresi harus merasa sangat malu karena Menteri Dalam Negeri telah menyetujui ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat, negara yang merencanakan pembunuhannya," kata pernyataan itu.

Mereka menambahkan bahwa Patel "akan selamanya dikenang sebagai kaki tangan Amerika Serikat dalam agendanya untuk mengubah jurnalisme investigasi menjadi perusahaan kriminal."

"Hari ini bukanlah akhir dari pertarungan," ungkap pernyataan itu.

“Ini hanyalah awal dari pertarungan hukum baru. Kami akan mengajukan banding melalui sistem hukum; banding berikutnya akan dilakukan di Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

 

 

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pemerintah-inggris-setujui-ekstradisi-julian-assange-ke-as/2616249
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement