Sabtu 18 Jun 2022 08:15 WIB

Pencuri Barang Penumpang Pesawat di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lima Tahun

Pencuri juga bisa didenda paling banyak Rp 1,9 miliar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Arab Saudi di bandara. Pencuri Barang Penumpang Pesawat di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lima Tahun
Foto: Arab News/Basher Saleh
Warga Arab Saudi di bandara. Pencuri Barang Penumpang Pesawat di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lima Tahun

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan siapa pun agar tidak mencuri barang-barang penumpang pesawat atau properti pesawat. Mereka yang terbukti mencuri akan mendapat denda dan sanksi penjara lima tahun.

 

Baca Juga

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (18/6/2022), Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan, menurut Pasal 154 Undang-Undang Penerbangan Sipil di Arab Saudi, siapa pun yang mencoba mencuri properti di dalam pesawat atau barang-barang penumpang yang bepergian di atas pesawat dianggap sebagai pelaku salah satu kejahatan besar yang memerlukan penangkapan dan akuntabilitas. 

 

Menurut Pasal 167 Undang-Undang Penerbangan Sipil, setiap orang yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 154 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak 500 ribu riyal (Rp 1,9 miliar), atau kedua-duanya sekaligus.

https://saudigazette.com.sa/article/621880/SAUDI-ARABIA/5-year-jail-half-a-million-in-fine-for-stealing-belongings-of-air-passengers

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement