Jumat 17 Jun 2022 18:44 WIB

Wamenag Minta Simbol Agama tak Dijadikan Bahan Olokan

Merespons meme stupa Candi Borobudur, Wamenag ingatkan jangan mengolok simbol agama

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta agar simbol agama tidak dijadikan sebagai bahan olokan. Ilustrasi.
Foto: Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid meminta agar simbol agama tidak dijadikan sebagai bahan olokan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar simbol agama tidak dijadikan sebagai bahan olokan karena akan melukai perasaan umat beragama yang bersangkutan.

"Apa pun alasannya tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan SARA," ujar Wamenag saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Pernyataan Zainut itu menanggapi soal beredarnya meme di media sosial perihal stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo. Zainut mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat baik itu kritik maupun saran hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak, dan menghormati etika. Tidak dengan cara yang melanggar norma susila, hukum, dan agama.

Ia mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan cepat mengunggah atau menyebarkan berita baik berupa foto, video, meme atau konten narasi, yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan SARA.

"Berperilaku proporsional dan tidak berlebihan dalam menyampaikan pendapat maupun kritik, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan," ujar Zainut.

Soal stupa Borobudur, Zainut mendorong agar polisi mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. "Terhadap postingan meme stupa Borobudur mirip Pak Jokowi, saya menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement