Jumat 17 Jun 2022 17:32 WIB

Bantul Wajibkan Hewan Ternak Didatangkan dari Luar Karantina 14 Hari

Hewan ternak yang diperjualbelikan harus memiliki SKKH.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan karantina selama 14 hari terhadap hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan karantina selama 14 hari terhadap hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan karantina selama 14 hari terhadap hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah sebelum memastikan bahwa kondisi hewan tersebut sehat serta bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo di Bantul, Kamis (16/6/2022), mengatakan, setiap hewan ternak yang diperjualbelikan di pasaran harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter puskeswan setempat.

"Sebagai antisipasi penyebaran PMK kita akan keluarkan SKKH ternak dan ternak yang didatangkan dari luar kalau sudah masuk Bantul kita karantina 14 hari, setelah itu kita periksa baru bisa keluarkan SKKH untuk ternak," katanya.

Baca Juga

Dengan demikian, kata dia, dokter akan mengeluarkan SKKH ternak setelah melakukan pemeriksaan dan dalam kondisi sehat pada ternak dari luar yang sudah dilakukan karantina oleh pengusaha maupun pedagang di Bantul. "Sekarang ternak dari luar harus ada SKKH, dan sebelum 14 hari kita tidak berani mengeluarkan SKKH, apalagi sekarang sohibul-sohibul yang mencari hewan untuk kurban juga harus ada SKKH, hewan kurban harus ada SKKH," katanya.

Dalam memastikan kondisi kesehatan ternak antisipasi PMK termasuk menjelang Idul Adha atau pelaksanaan penyembelihan kurban, pihaknya melibatkan para dokter di seluruh puskeswan tingkat kecamatan se-Bantul. "Kita juga melakukan pengawasan di jalan jalan tikus, karena terus terang sapi di Bantul itu banyak dari Wonosari (Gunung Kidul), Wonogiri (Jawa Tengah), dan karena di perbatasan Bantul tidak ada pos lalu lintas pemeriksaan ternak, jadi juga pengetatan pengawasan di pasar hewan," katanya.

Terkait dengan perkembangan kasus PMK, kata dia, di Bantul setidaknya telah ditemukan 973 kasus yang tersebar di 13 kecamatan. Meski begitu, pihaknya meminta masyarakatjangan panik, karena daging masih bisa dikonsumsi setelah dimasak dengan benar. Hal itu, katanya, virus yang menyerang mulut dan kuku ternak dan kini telah ditemukan di banyak daerah tersebut tidak menular ke manusia atau bukan zoonosis.

"Yang penting sekarang ini para peternak sapi memahami bagaimana harus melakukan 'treatment' kepada sapi-sapi yang terkena PMK, kita minta segera hubungi puskeswan yang semuanya didukung dokter hewan, kita punya 10 puskeswan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement