Jumat 17 Jun 2022 13:18 WIB

Kejati Selidiki Indikasi Penyimpangan Anggaran di RSUD Haulussy Ambon

Ada sejumlah tenaga medis RSUD yang memenuhi panggilan jaksa penyidik sebagai saksi.

Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku (ilustrasi).
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Sejumlah pasien menjalani perawatan di teras RSUD Haulussy, Ambon, Maluku (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini tengah menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah item di RSUD dr M Haulussy Ambon Tahun 2019-2021. Langkah penyidik mulai dilakukan setelah Kajati Maluku menerbitkan surat perintah penyelidikan.

"Penyelidikan intensif ini dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non Covid-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai. "Semua itu kini tengah diselidiki jaksa," katanya.

Menurut dia, ada sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku itu yang memenuhi panggilan jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan. Para saksi yang dipanggil, diminta membawa sejumlah dokumen penting yang diperlukan guna kepentingan permintaan keterangan. "Kalau menyangkut besaran anggarannya belum dirinci, termasuk nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini," ujar Wahyudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement