Jumat 17 Jun 2022 04:41 WIB

Pemkab Pamekasan Beri Tugas Khusus 7 Dokter Hewan Tangani PMK

Kasus PMK di Kabupaten Pamekasan awalnya hanya terjadi di dua kecamatan

Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi miliknya. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan tugas khusus kepada tujuh dokter hewan darisejumlah pusat kesehatan hewan setempat untuk memantau dan menangani kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Peternak menyemprotkan cairan disinfektan di kandang sapi miliknya. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan tugas khusus kepada tujuh dokter hewan darisejumlah pusat kesehatan hewan setempat untuk memantau dan menangani kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan tugas khusus kepada tujuh dokter hewan darisejumlah pusat kesehatan hewan setempat untuk memantau dan menangani kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah itu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Ajib Abdullah di Pamekasan, Kamis, mengatakan mereka memantau berbagai perkembangan penyakit sapi dan terjun langsung ke desa-desa di daerah setempat."Karena itu, nomor telepon seluler dokter hewan tersebut sengaja kita sebar, agar peternak yang memiliki sapi sakit bisa menghubungi langsung kepada yang bersangkutan," katanya.

Dari tujuh dokter hewan itu, satu di antaranya ditunjuk sebagai koordinator kabupaten, sedangkan enam lainnya merupakan koordinator di beberapa kecamatan."Satu orang dokter mengoordinasikan antara dua hingga tiga kecamatan dan masing-masing kecamatan terdiri dari beberapa orang penyuluh kesehatan hewan," katanya.

Ajib optimistis dengan cara seperti itu, wabah PMK di Pamekasan bisa segera tertangani.Selain bertugas melakukan perawatan, para dokter hewan ini juga diinstruksikan melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang teknik penanganan PMK.

Di Pamekasan, wabah PMK awalnya dilaporkan masyarakat di dua kecamatan, yakni Kadur dan Larangan. Dalam perkembangannya, penyakit tersebut menyebar di hampir semua kecamatan.

Selain menerjunkan tim khusus dokter hewan, DKPPP Pemkab Pamekasan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan juga mendirikan pos pantau PMK di jalur lalu lintas hewan di Jalan Raya Tlanakan dan di Pasar Hewan Keppo di Desa Polagan, Kecamatan Galis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement