Kamis 16 Jun 2022 22:41 WIB

BPJS Kesehatan Ingatkan Kepatuhan Badan Usaha Membayar Iuran Pekerja

BPJS harapkan kesadaran dan komitmen membayar iuran baik individu maupun badan usaha

Manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada badan usaha untuk patuh membayarkan iuran pekerjanya sesuai aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 agar tidak mendapatkan sanksi.
Foto: Prayogi/Republika
Manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada badan usaha untuk patuh membayarkan iuran pekerjanya sesuai aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 agar tidak mendapatkan sanksi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Manajemen BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengingatkan kepada badan usaha untuk patuh membayarkan iuran pekerjanya sesuai aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 agar tidak mendapatkan sanksi.

"Kami mengharapkan dukungan penuh sinergitas antarlembaga terkait bagi peningkatan kepatuhan badan usaha agar program JKN-KIS ini dapat kita sukseskan bersama," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar Greisthy EL Borotoding, melalui siaran persnya diterima di Makasar, Kamis (16/6/2022).

Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS dengan didukung Inpres nomor 1 tahun 2022, salah satunya membangun sinergitas antarlembaga pemerintah maupun stakeholder melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan atau FKPPK tingkat Kota Makassar. Forum Koordinasi ini, kata Gresthy, bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai perluasan cakupan semesta, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha maupun pemberi kerja.

Selanjutnya, sebagai wadah komunikasi yang intens dilaksanakan antarlembaga pemerintah terkait, guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar. Untuk itu, sinergi ini khususnya berkaitan dengan hal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya maupun kolektibilitas iuran yang dibayarkannya sesuai dengan jumlah pekerja yang telah didaftarkan.

Greisthy menjelaskan, negara telah hadir memberikan dukungan penuh tertuang dalam regulasi sebagai pedoman mengawal program JKN-KIS BPJS Kesehatan sesuai Inpres, sebab, ada 30 lembaga yang diinstruksikan terlibat untuk turut bersama-sama melaksanakan program JKN-KIS. Selain meringankan beban individu, ia mengharapkan kesadaran dan komitmen membayar iuran baik individu secara mandiri maupun badan usaha itu sendiri.

"Dalam Inpres ini ada tiga hal mencakup optimalisasi pelaksanaan program JKN, diharapkan ada peningkatan akses pelayanan kesehatan untuk perlindungan lebih komprehensif, serta iuran dari segala segmen peserta diterima oleh negara," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari dalam forum tersebut di kantor kejaksaan setempat, menuturkan, ada batasan tindaklanjut untuk bantuan hukum agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tetap akan didampingi oleh kejaksaan.

Dan untuk kesadaran yang sangat rendah diharapkan dari PTSP, perlu ketegasan serta kerja sama dari semua pihak apabila ada badan usaha yang tidak mengindahkan serta tidak patuh maka ijinnya dicabut. Jadi, perusahaan tersebut perlu diverifikasi, apalagi badan usaha yang tidak beroperasi atau tidak beraktivitas.

"Memang perlu koordinasi yang lebih intens untuk menyamakan data dan persepsi, langkah apa yang harus kita ambil dan terbaik sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan dan memperoleh hasil yang maksimal," tutur Sundari menekankan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement