Kamis 16 Jun 2022 21:43 WIB

Aniaya Warga di Jakarta Pusat, Tiga Anggota Geng Motor Diciduk Polisi

Kejadian ini bermula dari sikap saling tantang antara geng motor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Jakarta Pusat menciduk dan menetapkan tersangka tiga anggota geng motor yang membacok warga di Jalan Pintu Air II RT 04 RW 04, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ketiganya pelaku berinisial NJ (22) M (19) dan PA (19) itu tergabung dalam geng motor Poyok09CR.

"Perlu kami jelaskan di sini bahwa kelompok yang pelaku pembacokan ini tergabung dalam geng motor Poyok09CR yang berkebutan di Sawah Besar," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Baca Juga

Dalam menjalankan aksinya, kata Setyo, tersangka NJ (22) membacok dengan senjata tajam jenis celurit. Kemudian M yang memboncengi NJ dan menyediakan senjata tajam. Sementara tersangka berinisial PA sebagai admin Instagram geng motor Poyok09CR. Sedangkan korban adalah seorang warga dari geng Kingkit, Gambir berinisial RM (19) terkena bacokan di punggung.

"Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat karena hampir selalu wilayah Jakarta marak tawuran dan geng motor," keluh Setyo.

Menurut Setyo, peristiwa ini terjadi wilayah Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2022 lalu. Kejadian ini bermula dari sikap saling tantang antara geng motor Poyok09CR dengan kelompok geng Kingkit melalui akun Instagram. Setelah saling tantang di media sosial itu, geng motor Poyok09CR menyerang ke Gambir, Jakarta Pusat.

"Korban adalah warga atau kelompok geng Kingkit di Gambir Pintu Air 2. Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya sehingga salah satu tersangka turun dari motor dan langsung membacok," ungkap Setyo.

Akibat perbuatannya, tersangka pembacokan berinsial NJ dijerat pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah. Adapun dua tersangka lain dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP. Saat melakukan aksinya para pelaku terindikasi mengonsumsi minuman keras.

"Namun ini masih kita dalami peran masing-masing, termasuk rekan-rekan yang lain. Karena ini geng motor. Jadi kita tidak berhenti untuk melakukan pengejaran," tegas Setyo.

a

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement