Kamis 16 Jun 2022 10:11 WIB

Pengadilan Israel Putuskan Pekerja Badan Amal di Gaza Bersalah

Pekerja badan amal di Gaza dituduh mengalihkan puluhan juta dolar AS ke Hamas

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
 Pengadilan Israel menyatakan seorang pekerja badan amal di Jalur Gaza bersalah atas beberapa tuduhan
Foto: EPA/MOHAMMED SABER
Pengadilan Israel menyatakan seorang pekerja badan amal di Jalur Gaza bersalah atas beberapa tuduhan

REPUBLIKA.CO.ID, BEERSHEBA -- Pengadilan Israel menyatakan seorang pekerja badan amal di Jalur Gaza bersalah atas beberapa tuduhan terorisme dalam kasus profil tinggi pada Rabu (15/6/2022). Auditor independen dan pemerintah Australia menyatakan tidak menemukan bukti kesalahan yang telah didakwakan.

Direktur Gaza untuk badan amal Kristen internasional World Vision Mohammed el-Halabi ditangkap pada 2016. Dia mendapat tuduhan mengalihkan puluhan juta dolar AS ke Hamas.

Pengadilan distrik di kota Beersheba Israel selatan mengatakan, el-Halabi bersalah atas beberapa tuduhan. Dakwaan ini berkaitan dengan keanggotaan dalam organisasi teror, memberikan informasi kepada kelompok teror, mengambil bagian dalam latihan militan, dan membawa senjata.

Baca juga : Ini Ucapan Perpisahan Dani Alves setelah Dipecat Secara Brutal oleh Xavi Hernandez

El-Halabi dan World Vision telah membantah tuduhan itu dan audit independen pada 2017 juga tidak menemukan bukti dukungan untuk Hamas. Pengacara  el-Halabi Maher Hanna mengatakan, el-Halabi menolak beberapa tawaran pembelaan pada prinsip yang akan memungkinkan dia untuk bebas.

Hingga saat ini El-Halabi belum dihukum. World Vision mengatakan, dia akan mengajukan banding atas keputusan yang sebagian besar didasarkan pada informasi rahasia yang belum dipublikasikan tetapi dibagikan kepada pihak pembela.

Dalam tuduhan pengadilan Israel, el-Halabi mengalihkan jutaan dolar setiap tahun dan peralatan dari World Vision dan para donornya ke Hamas. Hamas menggunakan dana itu untuk kegiatan kelompok itu, konseling anak-anak, bantuan makanan, dan kontes menghafal Alquran untuk para pendukungnya. Pipa dan nilon yang dialihkan ke Hamas digunakan untuk tujuan militer.

Baca juga : Setelah Tanda Tangani Perintah Militer, Xi Jinping Telepon Putin

Pengadilan mengatakan, tidak yakin dengan kesaksian World Vision bahwa mereka memiliki pengawasan yang kuat yang akan mencegah pengalihan bantuan tersebut. Pengadilan mengatakan keputusan setebal 254 halaman itu rahasia dan tidak dapat dipublikasikan.

Keputusan hukuman akan sangat bergantung pada pengakuan el-Halabi yang belum dipublikasikan. Pengacaranya mengatakan, pengakuan itu diberikan di bawah tekanan kepada seorang informan dan seharusnya tidak diterima sebagai bukti.

Pengadilan mengatakan pengakuan itu diberikan dalam berbagai cara dan secara rinci, koheren, jujur, serta memiliki banyak detail unik. Informasi ini termasuk nama dan pangkat operasi Hamas dan deskripsi lokasi strategis di Gaza.

Baca juga : Ridwan Kamil Mulai Berdinas Lagi, Kegiatan Pertama Hadiri Wisuda Zara

Berbicara kepada wartawan segera setelah putusan, Hanna mengatakan, belum membaca keputusan penuh. Namun, dia menuduh hakim berpihak pada pasukan keamanan Israel dan mengandalkan bukti yang belum dipublikasikan.

"Semua hakim mengatakan, jika saya ingin merangkumnya dalam satu kalimat: 'Pasukan keamanan tidak mungkin salah, mereka mungkin benar,'" kata pengacara el-Halabi itu.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement