Kamis 16 Jun 2022 07:34 WIB

Sosialisasi SPI dan SPIP 2022, Pemprov Banten Bertekad Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Penilaian yang dilakukan terkait transparansi, integritas dalam pengelolaan anggaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).
Foto: istimewa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar kegiatan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP) di lingkungan Pemprov Banten tahun 2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (15/6/2022). 

Kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke KPK RI beberapa waktu yang lalu terkait rencana program yang akan dilakukan dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. 

Baca Juga

Hadir dalam acara sosialisasi itu Pj  Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten M Tranggono, seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Banten, perwakilan dari KPK RI dan BPKP perwakilan Banten. 

Dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, SPI ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik di tingkat pusat maupun daerah, di mana rendahnya integritas birokrasi adalah salah satu sumber persoalan yang harus diperbaiki.

Survei penilaian integritas merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan, baik oleh Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.  "Responden penilaian dilakukan kepada pegawai Pemprov sebagai pihak internal, pengguna layanan sebagai pihak eksternal, dan juga ekspert atau ahli dari berbagai kalangan," katanya. 

Dalam penilaian SPI dan SPIP yang dilakukan ini mencakup transparansi, integritas, pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang jasa, pengelolaan sumber daya manusia, serta intensitas sosialisasi antikorupsi pada setiap instansi.

KPK kemudian merekomendasikan agar Pemprov Banten dapat melakukan upaya pencegahan korupsi dengan fokus prioritas, salah satunya pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi. 

"Lalu penguatan sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan, optimalisasi penggunaan teknologi dan meminimalisir perdagangan pengaruh (trading in influence)," jelasnya. 

Dikatakan Al Muktabar, kita semua harus menyadari bahwa masih banyak hal-hal yang perlu kita benahi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Untuk itu, saya selaku Pj Gubernur Banten, mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Banten, agar turut serta   menyukseskan pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2022 oleh KPK," ucapnya. 

Untuk diketahui, Penilaian SPI dan SPIP dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan BPS dilaksanakan sampai tanggal 30 Juni 2022 nanti.

Dalam kesempatan itu Ketua Tim Peneliti SPI 2022 Direktorat Monitoring KPK Sukardi Arifin menjelaskan SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan pencegahannya. "Dengan ada SPI, akan menumbuhkan kesadaran risiko korupsi dan bisa melakukan sistem perbaikan anti korupsi di Kementerian, Lembaga, ataupun Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Dijelaskan, SPI merupakan pengukuran yang sangat komprehensif. Merupakan kombinasi persepsi antara pegawai, pengguna layanan, dan data-data objektif.

Masih menurut Sukardi, SPI sudah dilaksanakan sejak tahun 2000. Pada tahun 2021, SPI menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditambahkan, tahun 2021 hingga tahun 2024, nilai SPI akan menjadi salah satu acuan Kemenpan RB. Menjadi nilai reformasi birokrasi yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu Kepala BPKP Perwakilan Banten R Bimo Gunung Abdul Kadir dalam pemaparan materinya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan sosialisasi SIP dan SPIP ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008."Dimana dalam aturan itu, SPIP bukan hanya sebagai bentuk pengendalian intern, namun mencakup proses tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian," katanya. 

Meskipun skor penilaian SPI dan SPIP Pemprov Banten sudah cukup baik, namun ada beberapa saran guna bahan evaluasi perbaikan ke depannya.  "Saran itu diantaranya belum dilakukan penilaian risiko strategis Pemda dan strategis OPD, kemudian sosialisasi Pergub manajemen resiko kepada sebagian besar pegawai," ucapnya. (ADV)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement