Rabu 15 Jun 2022 22:19 WIB

Polresta Surakarta Periksa Lima Pengurus Khilafatul Muslimin

Hasil penyelidikan akan kasus ini akan diungkap pada waktunya.

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo, Jawa Tengah. Polisi memeriksa pengurus terkait dengan kegiatan kelompok tersebut.

"Kami sudah memanggil dan mengklarifikasi lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo setelah kami mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di Karanganyar beberapa waktu lalu," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Solo, Rabu.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan pihaknya awal memanggil dua pengurus di Mapolresta Surakarta, Senin (13/6). Kedua pengurus itu, Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, dan Bagian Pendidikan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Walimin.

Polres kemudian memanggil tiga pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, untuk dimintai klarifikasi di Mapolresta Surakarta, Rabu ini. Ketiga pengurus itu, yakni bendahara, sekretaris, dan bidang humas."Kami selanjutnya merencanakan panggilan klarifikasi kepada para anggota atau pengikut Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo pada minggu ini dan minggu depan," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan pemeriksaan itu untuk meminta klarifikasi mereka. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dipadukan dengan hasil koordinasi yang dilakukan polisi dengan ahli, seperti ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan tata bahasa.

Menurut Kapolres, ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan, pertama terkait dengan klarifikasi seputar kegiatanKhilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Kedua, untuk menindaklanjuti hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Klaten.Pada konvoi di Klaten beberapa waktu lalu, diinformasikan ada 10 hingga 15 anggota Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo bergabung dalam pawaitersebut.

Kapolres mengatakan semua potensi yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi pidana dalam kegiatan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo akan dijajaki semua, termasuk aktivitas dan keterlibatan mereka dalam kegiatan di daerah lain seperti di Klaten dan Sukoharjo.

Menurut dia, hasil penyelidikan nanti diungkap semua pada waktunya. Jika sekarang, katanya,masih banyak yang harus digali hingga hasil penyelidikan digelar, apakah layak naik sidik atau tidak dan sekarang masih prematur untuk disampaikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement